Para guru melalui Forum Komunikasi Guru SPK
(Satuan Pendidikan Kerja Sama) mengeluhkan penghentian tunjangan profesi.
Tunjangan profesi yang dihentikan ini tercantum dalam Peraturan Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6
Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, di Pasal 6 tercantum bahwa tunjangan
profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan
Kerja Sama (SPK). (dikutip dari Kompas.com, Jum’at, 24 Juli 2020 17.00)
“Kami
berharap Kemendikbud memiliki rasa empati yang tinggi terhadap guru-guru kita
yang mengalami dampak dari pandemi Covid-19 ini, jangan sampai ada yang
berkurang pendapatannya,” imbuhnya. Menurut Ramli, para guru justru harus
dijaga pendapatannya karena tidak jarang ditemui guru yang membantu anak
didiknya yang tidak mampu, khususnya dalam kondisi pandemi seperti ini. Bahkan
ada juga guru yang rela membeli kuota data atau pulsa untuk anak didik mereka
meskipun sekarang Permendikbud membolehkan penggunaan dana BOS untuk membeli
kuota data baik untuk guru dan siswa. “Kami lebih cenderung agar
anggaran-anggaran tak bermanfaat dan tak mengubah keadaan yang ada di
Kemendikbud itu yang dialihkan untuk Covid-19, anggaran peningkatan kompetensi
guru di Dirjen GTK Kemendikbud tak banyak bermanfaat seperti anggaran
organisasi penggerak yang lebih dari setengah triliun dan anggaran lain terkait
peningkatan kompetensi guru oleh Kemendikbud dialihkan saja untuk Covid-19,”
tegas Ramli. (dikutip dari mediaindonesia.com Jum’at, 24 Juli
2020 17.00)