Minggu, 02 Agustus 2020

KETIKA TUNJANGAN GURU DISTOP UNTUK PENANGANAN PANDEMI


Para guru melalui Forum Komunikasi Guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) mengeluhkan penghentian tunjangan profesi. Tunjangan profesi yang dihentikan ini tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, di Pasal 6 tercantum bahwa tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). (dikutip dari Kompas.com, Jum’at, 24 Juli 2020 17.00)

 “Kami berharap Kemendikbud memiliki rasa empati yang tinggi terhadap guru-guru kita yang mengalami dampak dari pandemi Covid-19 ini, jangan sampai ada yang berkurang pendapatannya,” imbuhnya. Menurut Ramli, para guru justru harus dijaga pendapatannya karena tidak jarang ditemui guru yang membantu anak didiknya yang tidak mampu, khususnya dalam kondisi pandemi seperti ini. Bahkan ada juga guru yang rela membeli kuota data atau pulsa untuk anak didik mereka meskipun sekarang Permendikbud membolehkan penggunaan dana BOS untuk membeli kuota data baik untuk guru dan siswa. “Kami lebih cenderung agar anggaran-anggaran tak bermanfaat dan tak mengubah keadaan yang ada di Kemendikbud itu yang dialihkan untuk Covid-19, anggaran peningkatan kompetensi guru di Dirjen GTK Kemendikbud tak banyak bermanfaat seperti anggaran organisasi penggerak yang lebih dari setengah triliun dan anggaran lain terkait peningkatan kompetensi guru oleh Kemendikbud dialihkan saja untuk Covid-19,” tegas Ramli. (dikutip dari mediaindonesia.com Jum’at, 24 Juli 2020 17.00)

Cenna dan Limfoma

   13 Sya'ban 1436H - 12 Sya'ban 1445H Hari ahad kliwon 13 Sya'ban 1436 H atau 31 Mei 2015 anak pertama ku Muhammad Avicenna Suj...